Sunday, April 5, 2020

METODE BAYI TABUNG (IN VITRO FERTILISATION/IVF)


TUGAS KELOMPOK

TEKNOLOGI INFORMASI
"PROGRAM BAYI TABUNG"





OLEH

KELOMPOK VI:

Hafifah (A1J118002)
Fatimah Nuruttahirah  (A1J118009)
Yuni Elysa Putri  (A1J118015)
Nur Azizah  (A1J118020)
Rina  (A1J118025)
Annisa Muhaimin Hidayati  (A1J118030)
Muh. Arsyad  (A1J118035)
Nurul Fitriyani Baharuddin  (A1J118046)
Yulinda Krisna Dwipayanti  (A1J118062)



JURUSAN PENDIDIKAN BIOLOGI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI 2020

_____-_____



        Kehadiran buah hati adalah hal yang sangat diidam-idamkan bagi pasangan suami isteri, berbagai macam cara dan usaha yang dilakukan agar memiliki buah hati. Metode bayi tabung atau in vitro fertilization merupakan pilihan terakhir karena telah melakukan berbagai hal pengobatan kesuburan selama beberapa tahun, namun tidak kunjung berhasil. Pahami proses bayi tabung sebelum mengambil keputusan. Bayi tabung dilakukan dengan cara menggabungkan telur dan sperma di luar tubuh. Kemudian, sel telur yang sudah dibuahi dan sudah dalam fase siap akan dipindahkan ke dalam rahim wanita. Begitulah penjelasan sederhana tentang bayi tabung.

       Secara bahasa Fertilisasi In Vitro terdiri dari dua suku kata yaitu Fertilisasi dan In Vitro. Fertilisasi berarti pembuahan sel telur wanita oleh spermatozoa pria, In Vitro berarti di luar tubuh. Dengan demikian, fertilisasi in vitro berarti proses pembuahan sel telur wanita oleh spermatozoa pria (bagian dari proses reproduksi manusia), yang terjadi di luar tubuh. Sebagian penyebab infertilitas dapat diatasi dengan pengobatan maupun operasi, sedangkan infertilitas yang disebabkan karena kegagalan inseminasi, pembuahan, fertilitas, kehamilan, persalinan dan kelahiran hidup normal, ternyata dapat diatasi dengan cara buatan (artificial). Cara-cara tersebut antara lain: Inseminasi buatan (artificial insemination/AI), pembuahan dalam (artificial conception/AC), penyuburan/pembuahan dalam (in vitro fertilitzation/IVF), pemindahan janin/penanaman janin (embriyo transfer/embriyo transplant/ET). Dalam tulisan saya ini, saya akan membahas secara mendalam berbagai hal tentang in vitro vertilization seperti sejarah metode bayi tabung, syarat metode bayi tabung, siapa saja yang boleh melakukan metode ini, perspektif agama-agama perihal bayi tabung, langkah-langakah metode bayi tabung dan juga dampak dari metode bayi tabung.
  • Sejarah penelitian Metode bayi tabung atau In Vitro Vertilization (IVF) pada manusia di berbagai negara.
     
       MF Menkin dan J. Rock melaporkan prosedur IVF manusia pertama menggunakan sperma ejakulasi dan folikel pada tahun 1944 dan 1948. Upaya menuju manusia IVF dimulai pada tahun 1960 setelah kesuksesan dalam model hewan. Setelah terus mengatasi hambatan keguguran dan pre-heterotopic nancy, Louise Brown lahir pada tahun 1978 di Amerika sebagai bayi tabung IVF pertama.
         Di Jepang, peneliti di Universitas Tohoku, Universitas Tohoku, dan Universitas Kyoto adalah perintis dalam penelitian dasar tentang IVF manusia. Pekerjaan mendasar pada manusia IVF pertama kali dilaporkan oleh Dr. Iritani di Jepang, dilaporkan kasus sukses pertama manusia IVF dilaporkan oleh penelitian di Universitas Tohoku tahun 1983. Mengikuti empat yang berhasil kasus IVF di Tohoku University, sebuah kolaborasi sekelompok dokter rative dari Keio University dan Tokyo Dental College berhasil dalam IVF-ET manusia, diikuti oleh kasus sukses lainnya di Tokushima Universitas.
        Di Indonesia, meski memunculkan pertentangan, program bayi tabung sangat diminati oleh pasangan yang mengalami gangguan kesuburan. Presiden Perhimpunan Fertilisasi In Vitro (Perfitrti), Dr. dr. Budi Wiweko, SpOG menyebutkan, pada 2017 saja setidaknya ada 10.000 ribu pasien yang mengikuti program ini. Budi menyebutkan alasan terbesar pasangan memilih untuk mengikuti program bayi tabung adalah gangguan sperma. Selain itu, ada alasan lain seperti gangguan pematangan telur, gangguan sumbatan telur, kista, serta kasus lain yang tak dapat dijelaskan.
         Program bayi tabung tak sepenuhnya berhasil, angka keberhasilan bayi tabung berkisar antara 30-40 persen. Faktor yang mempengaruhi tingkat keberhasilan adalah usia. Jika usia pasien belum memasuki 35 tahun, tingkat keberhasilan program ini dapat mencapai 50 persen, tapi jika di atas 37 tahun hanya 10 persen. Selain itu, untuk bisa menjalankan program ini, pasien haruslah berpola hidup sehat.
  • SYARAT METODE BAYI TABUNG Dan Siapa Saja Yang Bias Melakukan Metode Bayi Tabung (In Vitro Fertilisation/IVF)

     Syarat-syarat yang harus dilakukan pada pasangan suami isteri yang kurang subur dalam melakukan metode bayi tabung:


1) Telah dilakukan pengelolaan infertilitas (kekurangsuburan) secara lengkap.
2) Terdapat alasan yang sangat jelas.
3) Sehat jiwa dan raga pasangan suami isteri (setelah dilakukan pemeriksaan/tes kesehatan)


4) Mampu membiayai prosedur ini, dan kalau berhasil mampu membiayai persalinannya dan membesarkan bayinya.
5) Mengerti secara umum seluk beluk prosedur fertilisasi in vitro dan pemindahan embrio (FIVPE).


6) Mampu memberikan izin kepada dokter yang akan melakukan prosedur FIV-PE (fertilisasi in vitro dan pemindahan embrio) atas dasar pengertian (informed consent).


7) Isteri berusia kurang dari 38 tahun, karena peluang keberhasilan diatas umue tersebut sangat rendah.
  • Siapa yang Boleh Melakukan Metode Bayi Tabung (In Vitro Fertilisation/Ivf)
       Hanya pasangan suami-isteri yang diperkenankan oleh Tim Dokter mengikuti prosedur bayi tabung yang telah melalui serangkaian tahapan tes kesehatan, hingga dirasa siap untuk mengikuti pembuahan dan pemindahan embrio.

  • Jenis-Jenis Proses Bayi Tabung 
  1. Pembuahan Dipisahkan dari Hubungan Suami-Isteri. Teknik bayi tabung memisahkan persetubuhan suami-istri dari pembuahan bakal anak. Dengan teknik tersebut, pembuahan dapat dilakukan tanpa persetubuhan. Keterarahan. Dengan pemisahan antara persetubuhan dan pembuahan ini, maka bisa muncul banyak kemungkinan lain yang menjadi akibat dari kemajuan ilmu kedokteran di bidang pro-kreasi manusia.
  2. Wanita Sewaan untuk Mengandung Anak. Ada kemungkinan bahwa benih dari suami-istri tidak bisa dipindahkan ke dalam rahim sang istri, oleh karena ada gangguan kesehatan atau alasan-alasan lain. Dalam kasus ini, maka diperlukan seorang wanita lain yang disewa untuk mengandung anak bagi pasangan tadi. Dalam perjanjian sewa rahim ini ditentukan banyak persyaratan untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait. Wanita yang rahimnya disewa biasanya meminta imbalan uang yang sangat besar. Suami-istri bisa memilih wanita sewaan yang masih muda, sehat dan punya kebiasaan hidup yang sehat dan baik.
  3. Sel Telur atau Sperma dari Seorang Donor. Masalah ini dihadapi kalau salah satu dari suami atau istri mandul; dalam arti bahwa sel telur istri atau sperma suami tidak mengandung benih untuk pembuahan. Itu berarti bahwa benih yang mandul itu harus dicarikan penggantinya melalui seorang donor.
  4. Bank Sperma Praktik bayi tabung membuka peluang pula bagi didirikannya bank-bank sperma. Pasangan yang mandul bisa mencari benih yang subur dari bank-bank tersebut. Bahkan orang bisa menjual-belikan benih-benih itu dengan harga yang sangat mahal misalnya karena benih dari seorang pemenang Nobel di bidang kedokteran, matematika, dan lain-lain. Praktek bank sperma adalah akibat lebih jauh dari teknik bayi tabung. Kini bank sperma malah menyimpannya dan memperdagangkannya seolah-olah benih manusia itu suatu benda ekonomis 
  • Proses Dalam Pembuatan Bayi Tabung : 
1. Perjuangan Sperma Menembus Sel Telur Langkah pertama dalam proses pembuatan bayi tabung ini diperlukan adanya sperma. Untuk mendapatkan kehamilan, satu sel sperma harus bersaing dengan sel sperma yang lain. Sel Sperma yang kemudian berhasil untuk menerobos sel telur merupakan sel sperma dengan kualitas terbaik saat itu.
2. Perkembangan Sel telur Selama masa subur, wanita akan melepaskan satu atau dua sel telur. Sel telur tersebut akan berjalan melewati saluran telur dan kemudian bertemu dengan sel sperma pada kehamilan yang normal.
3. Injeksi Dalam IVF, dokter akan mengumpulkan sel telur sebanyak banyaknya. Dokter kemudian memilih sel telur terbaik dengan melakukan seleksi. Pada proses ini pasien disuntikkan hormon untuk menambah jumlah produksi sel telur. Perangsangan berlangsung 5 – 6 minggu sampai sel telur dianggap cukup matang dan siap dibuahi. Proses injeksi ini dapat mengakibatkan adanya efek samping. 


4. Pelepasan Sel telur Setelah hormon penambah jumlah produksi sel telur bekerja maka sel telur siap untuk dikumpulkan. Dokter bedah menggunakan laparoskop untuk memindahkan sel-sel telur tersebut untuk digunakan pada proses bayi tabung (IVF) berikutnya.
5. Sperma suami yang telah dititipkan kepada laboratorium dan kemudian dibekukan untuk menanti saat ovulasi. Sperma yang dibekukan disimpan dalam nitrogen cair yang dicairkan secara hati-hati oleh para tenaga medis.


6. Dokter akan menyatukan sperma dan ovum yang telah dipilih sebelumnya. Pada sel sperma dan sel telur yang terbukti sehat, akan sangat mudah bagi dokter untuk Menyatukan keduanya dalam sebuah piring lab. Namun bila sperma tidak sehat sehingga tidak dapat berenang untuk membuahi sel telur, maka akan dilakukan teknik ICSI (Intra Cytoplasmic Sperm Injection). Pada teknik ICSI ini dokter akan menyuntikkan satu sperma hidup ke dalam sel telur. 


7. Jika inseminasi berhasil, embrio umumnya dikultur selama 2-5 hari. Beberapa atau semua embrio dipindahkan ke rongga rahim melalui kateter transfer. Sekitar 18 hari setelah transfer embrio, tes kehamilan serum (β-hCG) dilakukan Jika tes kehamilan beta-hCG positif, USG panggul dilakukan untuk menentukan apakah ada bukti klinis kehamilan (setidaknya satu janin dengan detak jantung). Jika sebuah kehamilan klinis terdeteksi pada USG, tindak lanjut dari pasangan yang didokumentasikan kehamilan berakhir pada kelahiran hidup atau keguguran, kehamilan ektopik, kehamilan mola, atau kelahiran mati. Siklus IVF dianggap berhasil hanya jika kehamilan berakhir pada pengiriman minimal 1 bayi yang baru lahir hidup.
  • PANDANGAN HUKUM DI INDONESIA

        Hukum yang berlaku di Indonesia hanya mengatur tentang pengertian anak sah yang dilahirkan secara alami, bukan melalui proses bayi tabung. Pasal 250 KUH Perdata menyebutkan: “tiap-tiap anak yang dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh si suami sebagai bapaknya”. (KUHPer. Pasal 250) Demikian juga di dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 42 menyebutkan: “anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah” (UU No. 1 tahun 1974 pasal 42). Kedua rumusan tentang pengertian anak sah, baik yang tertuang di dalam KUH Perdata pasal 250 maupun di dalam UU No. 1 Tahun 1974 itu sangat sederhana, karena di dalam pasal tersebut tidak dipersoalkan tentang asal usul sperma dan ovum yang dipergunakannya, asal anak itu dilahirkan dalam perkawinan yang sah maka sahlah kedudukan hukum anak itu. Dalam perspektif hukum perdata, anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung (fertilisasi in vitro) dengan menggunakan sperma donor berkedudukan sebagai anak sah apabila memperoleh pengakuan (Pasal 280 KUHPerdata), sedangkan anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung (fertilisasi in vitro) dengan menggunakan rahim sewaan (surrogate mother) berkedudukan sebagai anak angkat (Pasal 8 Stb. 1917/129).
  • PANDANGAN AGAMA ISLAM
        Mengenai status anak hasil inseminasi dengan donor sperma atau ovum menurut hukum islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusi. UU Perkawinan pasal 42 No.1/1974:”Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”maka memberikan pengertian bahwa bayi tabung dengan bantuan donor dapat dipandang sah karena ia terlahir dari perkawinan yang sah.
        Masalah tentang bayi tabung ini memunculkan banyak pendapat, boleh atau tidak? Misalnya Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam Muktamarnya tahun 1980, mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor sebagaimana diangkat oleh Panji Masyarakat edisi nomor 514 tanggal 1 September 1986. Lembaga Fiqih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam sidangnya di Amman tahun 1986 mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor atau ovum, dan membolehkan pembuahan buatan dengan sel sperma suami dan ovum dari isteri sendiri.
        Mengutip salah satu fatwa MUI perihal bayi tabung yang berisikan Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
  • PANDANGAN AGAMA KRISTEN
         Pengembangan teknik bayi tabung bisa sangat bertentangan dengan Alkitab apabila sperma yang digunakan adalah sperma donor milik pria asing yang bukan milik suami sendiri. Apabila janin hasil dari teknik bayi tabung ditanamkan pada rahim wanita, maka prosedur ini jelas tidak bisa dibenarkan menurut Alkitab.
       Dalam Imamat 18:20 dan Amsal 6:29 diperintahkan supaya pria tidak boleh memberikan pancaran maninya kepada wanita yang bukan istrinya. Apabila pembuahan dilakukan dengan menggunakan sel telur atau sel sperma yang bukan milik pasangannya atau di luar ikatan pernikahan, maka hal tersebut sudah masuk dalam kategori amoralitas seksual yang merupakan penyalahgunaan atas organ-organ seks.
       Demikain halnya dengan pasangan suami isteri yang tidak memiliki biaya untuk mengikuti program bayi tabung bisa mengandalkan doa. Seperti yang terdapat di Lukas 1:5-25 [Pemberitahuan tentang kelahiran Yohanes Pembabtis). Dalam Bagian ini diceritakan bahwa Elisabet adalah perempuan mandul. Karena Rlisabet dan suaminya Zakharia meminta dengan sungguh-sungguh dan tanpa henti-henti akhirnya Tuhan menjawab doa mereka. TUHAN mengutus malaikatnya untuk menyampaikan kabar ini kepada Zakaria pada saat Zakaria membakar ukupan di Bait Suci. Malaikat juga mengatakan bahwa ketika anak itu lahir Zakaria harus menamai anak itu Yohanes.
  • Pandangan Agama Hindu
           Hindu, Dalam program penyewaan rahim dengan prosedur-prosedur yang benar maupun rahim sebagai fungsi ekonomis sangatlah tidak etis, karena agama hindu dengan tegas menegaskan bahwa penciptaan manusia adalah hak dan kedaulatan Tuhan Meskipun dengan ilmu pengetahuan yang berkembang saat ini, manusia dapat menciptakan ciptaan yang baru tetapi, integritas sebagai manusia harus dihormati, artinya manusia harus menghormati dirinya sendiri sebagai ciptaan Tuhan yang paling luhur Berdasarkan prinsip seorang agamawan, semua hal yang bisa dilakukan, tidak selalu patut dilakukan. Sesuatu hal yang dianggap baik belum tentu benar untuk diterapkan dalam kehidupan manusia.

  • Pandangan Agama Budha
            Budha, Dalam pandangan Agama Buddha, perkawinan adalah suatu pilihan dan bukan kewajiban. Artinya, seseorang dalam menjalani kehidupan ini boleh memilih hidup berumah tangga ataupun hidup sendiri. Sesungguhnya dalam agama Budha, hidup berumah tangga ataupun tidak adalah sama saja. Masalah terpenting di sini adalah kualitas kehidupannya. Apabila seseorang berniat berumah tangga, maka hendaknya ia konsekuen dan setia dengan pilihannya, melaksanakan segala tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya. Orang yang demikian ini sesungguhnya adalah seperti seorang pertapa tetapi hidup dalam rumah tangga. Sikap ini pula yang dipuji oleh Sang Buddha. Dengan demikian, inseminasi tidak diperbolehkan dalam agama budha.
  • Kode Etik Kedokteran
         Dalam program bayi tabung, pasangan suami istri di mungkinkan melakukan pemilihan jenis kelamin anak dengan didahului adanya Dokter sebagai salah satu profesi yang ada di indonesia memiliki pengaturan dari segi etik, dokter yang menangani program bayi tabung harus berpedoman pada Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), Panduan Etika dan Profesi Obserti dan Ginekologi Indonesia, Pedoman Organisasi dan Tata Laksana Kerja Majelis Kehormatan Etik Kedokteran. Sedangkan dalam hal yuridis program bayi tabung di indonesia harus tunduk pada perundang-undangan yang berlaku antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang telah dicabut dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi (Halimah, 2018: 55).

  • Dampak dari Metode Bayi Tabung (In Vitro Ferilization)
     
        Salah satu inovasi kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan moderen di bidang kedokteran dan biologi yang sangat pesat maka munculah inseminasi buatan yang di sebut dengan bayi tabung sehingga teknologi yang canggih ini jika ditangani oleh orang-orang yang tidak beriman maka dikahawatirkan akan merusak peradaban manusia, merusakan tatanan sosial, norma budaya bangsa bahkan samapai pada kerusakan nilai nilai agama serta akibat-akibat negatif lainya yang tidak terbayangkan oleh kita sat ini sebab apa yang di hasilkan oleh teknologi belum tentu baik menurut agama,etika dan hukum yang ada di masyarakat. Selain itu ada pula dampak bagi sang Ibu yang melakukan metode bayi tabung seperti Keluarnya cairan jernih atau darah setelah prosedur, yang dapat terjadi karena dokter menyeka serviks sebelum transfer embrio, Nyeri pada payudara akibat kadar estrogen yang tinggi, perut kembung, kram perut ringan dan onstipasi atau sulit buang air besar, Kehamilan ektopik, yakni kondisi ketika sel telur bertumbuh di luar rahim.



DAFTAR PUSTAKA 

Idris, M. 2019. Bayi Tabung Dalam Pandangan Islam. Jurnal AL-Adl. Vol. 12 (1).
Sondakh. H. 2015. Apsek Hukum Bayi Tabung Di Indonesia. Jurnal Lex Administratum. Vol. 3 (1).
Stacay, et al. 2011. Analysis of multiple-cycle data from couples undergoing in vitro fertilization:
           Methodologic issues and statistical approaches. Jurnal Epidemiology.
           doi:10.1097/EDE.0b013e31821b5351.
Suzuki, M. 2014. In vitro fertilization in Japan Early days of in vitro fertilization and embryo transfer
           and future prospects for assisted reproductive technology. The Japan Academy. Doi:
           10.2183/pjab.90.184.
Zahrowati. 2017. Bayi Tabung (Fertilisasi In Vitro) Dengan Menggunakan Sperma Donor dan Rahim
           Sewaan (Surrogate Mother) dalam Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Holrev. eISSN: 2548
           1754.
Zubaidah, S. 2002. Bayi Tabung, Status Hukum dan Hubungan Nasabnya dalam Perspektif Hukum                   Islam. Jurnal Al Mawarid Edisi VII.
               https://www.academia.edu/31842218/Tugas_agama_bayi_tabung



Semoga tulisan saya yang dikutip dari berbagai sumber dapat mengedukasi semua teman-teman yang membacanya. Perihal setuju tidaknya teman-teman akan metode In Vitro Fertilization saya kembalikan kepada kebijaksanaan teman-teman. Pro dan kontra akan metode ini pasti sangat banyak, tetapi juga banyak orang-orang yang sangat terbantu dengan perkembangan teknologi sehingga metode ini bisa hadir dan memudahkan mereka, tentunya dengan berbagai resiko yang ditanggung masing-masing. Terimakasih.  
                                                                                    Kelompok IV
                                                                                     
                                                                                    Jurusan Pendidikan Biologi 
                                                                                    UNIVERSITAS HALUOLEO